Kamis, 14 November 2024

'Kiamat' Warung Madura Bilang Tak Lagi 24 Jam

KEBERADAAN Warung Madura yang hampir ditemukan di setiap persimpangan jalan, bahkan gang pemukiman warga belakangan menjadi perbincangan ramai politik. Bahkan orang nomor satu di negeri in, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ikut angkat bicara terhadap polemik Warung Madura.

Jokowi tegas meminta Menteri UMKM untuk mendukung dan mengutamakan nasib para pedagang kecil sebagaimana peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021, agar terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi retail modern.

Adapun polemik ini bermula dari adanya larangan Warung Madura beroperasi selama 24 jam di Kabupaten Klungkung, Bali, karena dengan alasan keamanan. Bahkan, larangan itu resmi disampaikan Lurah Penatih, I Wayan Murda di Denpasar Timur, Bali.

Hal itu pun kemudian ditanggapi Sekretaris Kementerian  UMKM, Arif Rahman Hakim meminta memenuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau perda. Namun, ia membantah dengan menyebut tak pernah melarang jam operasional Warung Madura selama 24 jam.

Bahkan, Arif berkata dirinya akan meminta penjelasan, lebih lanjut kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait aturan pembatasan jam operasional 'Warung Madura' yang sedang dibahas di tengah masyarakat.

Keberadaan warung-warung kelontong Madura merebak belakangan, karena selain penjualannya yang memperdagangkan sejumlah kebutuhan mudah didapat, Warung Madura beroperasi hingga 24 jam. Hingga banyak guyonan yang menyebut pedagangnya hanya libur pada saat Kiamat terjadi.

Warung Madura mulai menjamur di sekitaran Jakarta pada akhir tahun 1990-an hingga awal 2000-an. Para pemilik warung kala itu banyak berasal dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Pulau Madura 

Warung Madura memang memiliki ciri khas membuka warungnya seharian penuh dan nyaris tak pernah tutup. Menjadi acuan masyarakat untuk menemukan berbagai barang kebutuhan dengan harga terjangkau.

Larangan jam operasional Warung Madura yang merupakan UMKM itu, wajar mendapat banyak protes publik karena dikhawatirkan adanya persaingan dari ritel minimarket. Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian UMKM harusnya berpihak terhadap UMKM.

Selain membangun ekonomi kecil, keberadaan warung-warung kelontong Madura tersebut juga mampu mendorong meningkatan ekonomi daerah dan sudah seharusnya juga pemerintah dapat memfasilitasi hal-hal yang dapat memperluas jaringan Warung Madura.

Dengan membatasi jam operasional pemerintah dinilai justru malah akan menutup bahkan mematikan para pedagang UMKM. Bahkan, mereka pun akan benar-benar "Kiamat" atau tutup gulung tikar jika hal pembatasan jam operasional diterapkan. (*)


Sabtu, 02 November 2024

Menteri UMKM Akan Hapus Syarat Jaminan Aset

Agar UMKM Mudah Dapat Modal.

JAKARTA (Poskota) - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana menghapus jaminan aset sebagai syarat pembiayaan UMKM. Langkah ini diupayakan untuk mendorong UMKM naik kelas.

Maman menilai akses permodalan formal menjadi salah satu tantangan pelaku UMKM lokal. Dia berencana mengubah mindset pihak perbankan dalam hal jaminan aset.

"Belum tentu semua UMKM punya jaminan. Nah, ini mau coba kita redefinisikan kembali jaminan-jaminan itu. Tidak mesti harus dengan jaminan aset, bisa saja dengan jaminan track-record. Jadi kalau memang ada UMKM yang track-record positif ya harus coba kita dorong kita bantu dengan memberikan jaminan track-record positip itulah sebagai jaminan," kata Maman di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (22/10/2024).

Selain itu, dia juga akan menggandeng pihak-pihak lain untuk menambah anggaran di kementerian yang dipimpinnya, seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia menilai tidak ingin mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai semua programnya nanti. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak juga dapat memberikan alternatif pembiayaan bagi UMKM 

"Bagaimana kita bisa membantu kolaborasi dengan pihak swasta, pihak BUMN kita dan pihak-pihak dari luar negeri. Karena pembiayaan-pembiayaan ini kan tidak hanya mengandalkan  dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri dalam konteks venture capital juga itu bagus untuk kita manfaatkan," terangnya.

Sebagai informasi, Maman resmi dilantik menjadi Menteri UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto. Maman juga telah menerima serah terima jabatan (Sertijab) dari menteri sebelumnya, Teten Masduki kemarin. "*/ham)

Selasa, 08 Oktober 2024

UMKM Bisa Daftarkan Merek dengan Harga Murah

JAKARTA (PosKota) - Para pemilik UMKM pada saat ini sudah bisa mendaftarkan mereknya dengan tarif yang lebih murah. UMKM hanya perlu mengikuti beberapa syarat yang diperlukan.

Melakukan pendaftaran merek sendiri sangat diperlukan untuk melindungi merek usaha yang merupakan salah satu aset penting untuk UMKM. Lalu bagaimana cara pemilik usaha UMKM mendapatkan tarif yang lebih murah dan apa saja syaratnya?

Dikutip dari laman Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan kemudahan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam melindungi mereka yang merupakan aset penting untuk UMKM, salah satunya adalah dengan memberikan tarif khusus dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan permohonan umum.

Tarif permohonan pendaftaran merek yang diberikan khusus UMKM adalah sebesar Rp 500 ribu. Tarif tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan tarif permohonan pendaftaran merek untuk umum yang sebesar Rp 1,8 juta. Merek yang telah terdaftar akan dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Syarat untuk mendaftarkan merek dengan tarif UMKM adalah dengan melampirkan surat keterangan atau surat rekomendasi sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang diterbitkan oleh salah satu instansi yakni, Kementerian, Koperasi dan UKM, dan Kementerian Perindustrian.

Kemudian Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Surat keterangan atau surat rekomendasi tersebut berlaku hanya untuk satu merek dalam satu kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek.

Sebagai informasi, untuk mengurangi potensi permohonan merek ditolak, UMKM dapat mencoba cek Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI): pdki-indonesia.dgip.go.id untuk mengetahui apakah merek yang ingin didaftarkan sudah terdaftar lebih dulu atau belum. (*/ham)

Selasa, 23 Juli 2024

Usaha Bergeser dari Offline Menjadi Online

Usaha apa pun sebelumnya semua dijalani secara offline. Di mana lokasi usaha harus strategis berada di jalan-jalan yang mudah dijangkau. Tuntutan harga murah, memang belum wajib dituruti. Karena untuk menguasai pasar diperlukan dua strategi lainnya: selain murah, juga tersedia di banyak tempat agar mudah dibeli oleh calon konsumen. Dan  strategi lainnya, melayani produk/jasa premium dengan layanan istimewa. 

 Masa keunggulan besar kini menjadi terpecah kecil-kecil. Dari melayani segmen pasar menjadi niche-niche, bahkan super niche. Akibatnya persaingan dari modal besar melawan individu-individu yang bermodal kecil tetapi gesit menjual.

Dibantu dengan dukungan aplikasi e-commerce, yang dulu tidak bisa dilakukan, sekarang bisa dilakukan, bahkan dengan hasil penjualan yang lebih besar. Bagi pengusaha offline, jika tidak segera menyesuaikan, akan tinggal sejarah. 

Memang mengubah kebiasaan dari offline ke online, butuh sikap, kesadaran dan perilaku baru. Siapa yang bisa beradaptasi, dia bisa survive. Dan sebaliknya, tinggal kenangan.

Saya sebagai pengusaha juga mengalami dampak penurunan omzet drastis. Kalau tidak ikut arus, sekarang sudah terkubur..

Berubahah sebelum terlambat... masih ada harapan. Tetaplah semangat dan terus belajar !!!

Sabtu, 13 Juli 2024

Erick Thohir Minta Beli LPG Subsidi Juga Dibatasi

JAKARTA (PosKota) - Menteri BUMN Erick Thohir mendukung rencana pengaturan pembelian BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191. Tak cuma BBM, Erick juga mendukung pengaturan pembelian LPG subsidi.

Hal ini mengingat impor LPG semakin besar. "Tidak hanya buat BBM, tapi kita berharap juga buat gas, karena LPG impornya tinggi sekali sekarang. Dan ini yang kita harus benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran," katanya di Kota Tua Jakarta, Rabu (10/7/2024).


Jumat, 12 Juli 2024

Media Sosial Dilarang Berjualan. Wamendag: Diatur dalam Permendag No. 31 Tahun 2023

JAKARTA (PosKota) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan  platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Hal ini menanggapi platform media sosial Tik Tok yang dinilai masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi. "Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan di (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar," kata Jerry Sambuaga dikutip, Kamis (22/2/2024).

Jerry menegaskan Tik Tok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag," ujarnya.

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada Tik Tok untuk memisahkan transaksi di media sosial. Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi Tik Tok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/2) mengatakan Tik Tok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Teten menilai Tik Tok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

"Kami mempermasalahkan Tik Tok dalam praktiknya masih menggunakan Tik Tok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.

Lebih lanjut, Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga. Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). 

Sebelumnya diberitahukan, setelah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, fitur belanja di Tik Tok kembali beroperasi di Indonesia melalui kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Kembalinya fitur shopping di aplikasi Tik Tok tersebut bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Selasa (12/12/2023).

Namun kembali beroperasinya Tik Tok Shop langsung disoroti Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian di bawah pimpinan Teten Masduki  ini  menyoroti model bisnis yang masih dijalankan Tik Tok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial. (*/ham)

Kamis, 11 Juli 2024

Strategi Jakpreneur dari Generalis Menjadi Spesialis

Awal berdirinya Jakpreneur, kami ingin jadi pemasok banyak barang. Artinya, apa pun yang diminta pelanggan, kami layani. Ternyata prakteknya, cukup merepotkan. Akhirnya, kami memutuskan untuk menjadi spesialis. Yang menjual hanya gas, telur, air minum isi ulang, dlsb.

Begitu merampingkan produk yang dijual, otomatis membuat kami lebih lincah bergerak. Dan omzet pun sedikit demi sedikit meningkat, ditandai dengan jumlah pelanggan semakin banyak. 

Strategi kami adalah tidak seperti toko yang membuka warungnya dari pagi sampai sore. Kami hanya melayani pelanggan sistem antar. Dan komitmen kami adalah menjamin ketersediaan pasokan barang, seperti gas, dlsb., kepada pelanggan.

  • Selain kami menyediakan stok yang mencukupi, kami juga akan mencari ke beberapa pemasok gas di mana saja, agar kebutuhan gas pelanggan kami terjamin. Karena kami tidak melayani pembeli yang hanya sekali-sekali. Kecuali pembeli sekali menjadi pelanggan seumur hidup. Sesuai moto kami: "Menjadikan Pembeli Sekali Menjadi Pelanggan Seumur Hidup".

Agar usaha Anda semakin lancar, bermitralah dengan Jakpreneur. 

Info call Hans di Jakpreneur 089618171817.   

'Kiamat' Warung Madura Bilang Tak Lagi 24 Jam

KEBERADAAN Warung Madura yang hampir ditemukan di setiap persimpangan jalan, bahkan gang pemukiman warga belakangan menjadi perbincangan ram...