Rabu, 10 Juli 2024

Pabrik Oplosan Gas Subsidi Digrebek

Raup Untung Rp 8 Miliar. SERANG (Pos Kota) Personil Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 5,5 kg, 12 kg, Dan 50 kg di Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dalam penggerebekan tersebut personil Subdit Tipidter mengamankan AS (34 Tahun) pemilik kegiatan serta AI (38 Tahun) yang berperan sebagai pemindah atau dokter suntik gas elpiji bersubsidi ke tabung non Subsidi. "Aktivitas pemindahan gas 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi ini sudah berlangsung Selama 8 bulan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 3 miliar," ungkap Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda, Banten, Kamis (20/6). Kabidhumas menjelaskan penggerebekan  dilakukan setelah Tim Direskrimsus melakukan analisa dan evaluasi (anev) terkait kelangkaan gas 3 kg di Kota Cilegon. Dari hasil anev tersebut, Direskrimsus selanjutnya membentuk tim untuk mengetahii penyebab kelangkaan gas bersubsidi. "Tim kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di Kelurahan Gedong Dalem karena kerap keluar masuk kendaraan membawa tabung gas, padahal di lokasi tersebut bukan pangkalan gas," terang duduk Heriyanto. Dari informasi tersebut, Tim Subdit Tipidter pada Kamis (2/5) sekitar pukul 14.00, melakukan penggerebekan dan mengamankan AS dan AI yang merupakan pemilik pangkalan dan dokter penyuntik. "Dari lokasi tersebut juga diamankan barang bukti di antaranya 480 tabung berbagai jenis, 2 kendaraan losbak serta lainnya," kata Kabidhumas didampingi AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidter AKBP Ade Papa. Didik menjelaskan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung 3 kg sebanyak 400 ke tabung 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Dari praktik pemindahan ini keuntungan yang didapat tersangka sebesar Rp 13 juta per hari. "Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Total keuntungan yang diperoleh tersangka Selama 8 bulan beroperasi sebesar 3 Miliar," jelasnya. Kabidhumas membeberkan modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli tabung elpiji 3 kg dari pedagang eceran di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten SERANG serta wilayah lainnya di Banten seharga Rp 22 ribu. "Gas bersubsidi yang telah dipindahkan oleh tersangka dijual ke restoran untuk yang 12 kg, sedangkan gas tabung 50 kg dijual ke peternakan ayam dengan harga non subsidi. Untuk segala gas, tersangka membeli melalui media sosial," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturab Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 atau denda Rp 60 miliar. (Rachmat Haryono/yh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gegara Tabung Gas Bocor 3 Orang Terluka

BOGOR (PosKota) - Negara tabung gas bocor rumah di Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, terbakar. Tiga orang alami luka-l...